Krimsus86.com Polres Halmahera Selatan terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kali ini, kegiatan sosialisasi gerakan anti miras dilaksanakan di Desa Tawabi, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Tawabi, Bripka Abdul Haris Alhaddad, bersama Babinsa setempat, Sertu Bahar M. Sangaji. Sosialisasi menyasar tokoh masyarakat serta tokoh berpengaruh di lingkungan desa guna membangun kesadaran bersama dalam menolak dan memberantas peredaran miras.
Dalam kegiatan itu, aparat gabungan memberikan sejumlah imbauan penting kepada masyarakat, di antaranya mengajak warga untuk berperan aktif memutus jalur distribusi minuman keras yang masuk ke wilayah desa. Selain itu, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai dampak negatif miras terhadap keamanan, kesehatan, serta potensi ancaman hukum bagi pelaku peredaran maupun konsumsi miras.
Bripka Abdul Haris Alhaddad mengatakan bahwa gerakan anti miras ini diharapkan mampu menekan angka peredaran minuman keras hingga ke tingkat paling rendah di wilayah Desa Tawabi dan sekitarnya.
“Kami telah memberikan himbauan serta edukasi guna membentuk gerakan anti miras di Desa Tawabi, Kecamatan Kayoa. Kami berharap gerakan yang kami bangun bersama ini dapat menekan angka peredaran miras hingga ke tingkat paling rendah,” ujarnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Halmahera Selatan melalui jajaran Bhabinkamtibmas untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menekan bahkan memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat diharapkan menjadi benteng kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari pengaruh miras yang meresahkan warga.(Mirwan Taher)






