Way Seputih / Krimsus86.com – Dugaan penyalahgunaan administrasi pemerintahan kampung mencuat di Kampung Suko Binangun, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah. Seorang aparatur kampung berinisial MARGONO diduga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) atau Bayan dengan menggunakan identitas milik anaknya sendiri yang bernama FERI.
Informasi tersebut diperoleh tim media Krimsus86 berdasarkan hasil konfirmasi kepada sejumlah warga Dusun 1 Kampung Suko Binangun. Warga menyebut bahwa sosok yang selama ini menjalankan tugas sebagai Bayan adalah MARGONO atau yang akrab dipanggil Pak Gono.
“Kalau Bayan di sini ya Pak Gono. Kalau nama Feri sebagai Kepala Dusun, tidak ada. Feri itu anaknya Pak Gono dan sekarang berada di Jakarta,” ujar salah seorang warga kepada tim media.
Keterangan senada juga disampaikan Ketua RT setempat, PIYAN. Saat dikonfirmasi mengenai siapa yang menjabat Kepala Dusun di wilayah tersebut, ia menjelaskan bahwa yang menjalankan tugas sehari-hari adalah MARGONO, sementara data administrasi disebut menggunakan nama FERI.
“Pak Gono itu pelaksana Bayan. Kalau datanya atas nama Feri, anaknya Pak Gono. Tapi Feri tidak ada di sini, dia di Jakarta,” ungkap PIYAN kepada tim media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kuat dugaan bahwa MARGONO menjabat sebagai Kepala Dusun dengan menggunakan data identitas milik anaknya sendiri. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas administrasi pemerintahan kampung serta keterlibatan pihak-pihak lain di lingkungan aparatur Kampung Suko Binangun.
Selain dugaan penyimpangan administrasi, persoalan ini juga dinilai berpotensi berdampak pada penggunaan anggaran negara maupun anggaran daerah yang berkaitan dengan jabatan pemerintahan dusun.
Di tengah polemik tersebut, diketahui MARGONO saat ini turut mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Kampung Antar Waktu dengan menggunakan identitas pribadinya sendiri. Kondisi ini menimbulkan sorotan publik terkait dugaan adanya praktik yang tidak sesuai aturan dalam proses administrasi pemerintahan kampung.
Masyarakat meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan secara menyeluruh atas dugaan tersebut. Jika terbukti, pihak terkait diminta memberikan tindakan tegas kepada seluruh pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini dinilai berpotensi mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dapat merugikan tata kelola pemerintahan kampung serta kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparatur Kampung Suko Binangun maupun MARGONO belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
# Bersambung
# ( Kairul Anam )






