BANGGAI LAUT KRIMSUS86.COM – Polres Banggai Kepulauan melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat.Polairud) bersama Polsek Bangkurung berhasil mengungkap dugaan praktik perdagangan ilegal bambu laut serta mengamankan sejumlah satwa dilindungi dalam operasi penyisiran di wilayah pesisir dan perairan Desa Togong Sagu, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut, Senin (18/5/2026).
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/08/V/Sat.Polairud dan berlangsung sejak Minggu (17/5) hingga Senin (18/5). Tim gabungan melakukan penyisiran intensif di dua lokasi, yakni Pulau Dua dan Pulau Togopung (Pulau Masibbu).
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sekitar 2 ton bambu laut yang dikemas dalam 49 karung dan diduga kuat akan diperjualbelikan secara ilegal di wilayah hukum Polres Banggai Kepulauan.
Selain itu, petugas juga menemukan 13 ekor penyu yang disembunyikan di dalam kandang karamba di kawasan hutan bakau (lolaro) yang terisolasi. Untuk menjaga kelestarian ekosistem laut, seluruh penyu tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke habitat asalnya di perairan setempat dengan disaksikan masyarakat pesisir.
Dalam penggeledahan di Pulau Togopung, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas destructive fishing atau penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga jerigen berisi pupuk merek “Cantik”, satu botol plastik ukuran 1,5 liter berisi pupuk, puluhan botol kaca bekas, serta kertas korek api kayu yang diduga digunakan sebagai bahan perakitan bom ikan.
Kasat Polairud Polres Banggai Kepulauan, IPTU Rahim Hasan mengatakan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Sat.Polairud Polres Bangkep guna proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.
“Unit Gakkum Sat.Polairud Polres Bangkep saat ini telah melakukan Pemeriksaan Berita Acara Wawancara terhadap Kepala Desa Togong Sagu serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dari masyarakat pesisir untuk pengembangan kasus,” ujar IPTU Rahim Hasan.
Ia menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku perusakan ekosistem laut maupun perdagangan satwa dilindungi di wilayah perairan Banggai Kepulauan.
Menurutnya, pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas para terduga pelaku yang diduga melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi operasi.
“Kami berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya laut dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang merusak ekosistem perairan,” tegasnya.(Susanto//red)






