Krimsus86.com Jeneponto, Sulawesi Selatan, 7 Mei 2026 — Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Pelaku diamankan pada Selasa malam, 6 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WITA di Dusun Punaga, Desa Punaga, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar. Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Abd Rasyad, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Nurman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/33/X/2026/SPKT/Polsek Tamalatea dan LP/B/311/V/2026/SPKT/Polres Jeneponto.
Peristiwa penjambretan terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 20.30 WITA di Dusun Bontojai, Desa Bontojai, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Saat kejadian, korban Firda Putri Wahyuni (28) berboncengan dengan Nurmiati (37) menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang ke rumah. Pelaku diduga mengikuti korban dari arah belakang dengan mematikan lampu kendaraan agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Setelah mendekat, pelaku diduga langsung menarik tas milik Nurmiati yang tergantung di leher korban. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik kembali tas tersebut hingga terjadi aksi tarik-menarik yang menyebabkan sepeda motor korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke aspal hingga masuk ke selokan.
Akibat kejadian itu, Firda Putri Wahyuni mengalami patah tulang pada kaki kiri serta luka lecet di bagian betis. Sementara Nurmiati mengalami luka robek pada dagu kiri, luka robek pada alis kiri, serta luka lecet pada leher dan dada. Kedua korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Embo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku bernama Rifai alias Bolang bin Ramanja (26), warga Dusun Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri. Polisi juga menyebut pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan modus serupa.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Diketahui pula bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di wilayah Kalumpang dan sempat menjalani masa pidana di Lapas Maros.
Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(Andi Lukman//red)






