Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Publik Berpegang pada Fakta Persidangan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Krimsus86.com Indramayu, Jawa Barat – Rabu, 6 Mei 2026

Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Hery Reang, mengimbau masyarakat untuk tetap berpegang pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak terpengaruh oleh klaim yang menyebut adanya pelaku lain di luar dua terdakwa.

Berita Lainnya

Menurut Hery, tudingan yang menyebut keterlibatan pihak lain selain Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan tidak memiliki dasar yang kuat dan cenderung menggiring opini publik.

“Pernyataan yang menyebut adanya pelaku lain harus dibuktikan di persidangan. Sampai saat ini, fakta hukum yang terungkap mengarah pada dua terdakwa tersebut,” ujar Hery.

Hery menegaskan bahwa keyakinannya didasarkan pada bukti-bukti yang telah diuji secara ilmiah dan forensik. Di antaranya adalah temuan sidik jari terdakwa Ririn di lokasi kejadian perkara (TKP), tepatnya pada pintu geser rumah korban serta pada botol obat nyamuk.

Selain itu, rekaman CCTV turut memperkuat dugaan keterlibatan kedua terdakwa. Dalam rekaman tersebut, Ririn dan Priyo terlihat berada di sebuah hotel serta melakukan transaksi di agen BRILink menggunakan identitas milik korban.

“Berdasarkan rekaman, keduanya check-in menggunakan KTP milik korban dan terekam melakukan aktivitas pasca-kejadian. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi dari pihak hotel,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hery menyampaikan bahwa seluruh bukti yang ada telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian melalui pemeriksaan forensik, termasuk dari Polda dan Puslabfor Mabes Polri.

Kesaksian tambahan juga disampaikan oleh mantan istri terdakwa Ririn, yang menyebut bahwa Ririn tidak berada di rumah pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2025 dan mengaku berada di rumah korban.

Atas dasar keseluruhan bukti tersebut, pihak kuasa hukum keluarga korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa atas perbuatan yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa.

Kasus ini sendiri terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, di sebuah rumah di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Indramayu. Lima orang korban ditemukan meninggal dunia, termasuk seorang anak dan bayi.

Sementara itu, terdakwa Ririn Rifanto sebelumnya mengklaim bukan pelaku pembunuhan dan menyebut adanya pihak lain yang terlibat. Namun, klaim tersebut hingga kini belum didukung bukti yang sah di persidangan.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada hari ini, Rabu (6/5/2026), dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum.(Wardono//red)

Pos terkait