Krimsus86.com Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima laporan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara pada Selasa, 5 Mei 2026. Pertemuan tersebut membahas capaian, evaluasi, serta rekomendasi strategis reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejak komisi dibentuk pada November 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyetujui sejumlah poin penting sebagai arah kebijakan untuk memperkuat reformasi Polri ke depan.
Pertama, kedudukan Polri ditegaskan tetap berada langsung di bawah Presiden. Pemerintah tidak akan membentuk kementerian keamanan khusus maupun menempatkan Polri di bawah kementerian yang sudah ada.
Kedua, mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tetap dipertahankan. Presiden akan tetap mengajukan calon Kapolri kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilakukan pengangkatan secara resmi.
Ketiga, penguatan Komisi Kepolisian Nasional menjadi salah satu fokus utama. Kompolnas akan diperluas kewenangannya sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen dengan keputusan yang bersifat mengikat. Penguatan ini akan diikuti dengan penyesuaian dalam regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Kepolisian.
Keempat, seluruh buku rekomendasi pembangunan jangka panjang Polri akan dibuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah juga akan menyiapkan landasan hukum berupa Instruksi Presiden (Inpres) dan/atau Keputusan Presiden (Keppres) untuk mendukung implementasi kebijakan secara bertahap.
Presiden menegaskan bahwa reformasi Polri merupakan agenda strategis nasional yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan profesionalisme, modernisasi institusi, serta penguatan kepercayaan publik.
“Reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan proses berkelanjutan untuk membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat,” tegas Presiden.
Pertemuan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan arah reformasi Polri berjalan secara terukur, transparan, dan berlandaskan kepentingan publik serta supremasi hukum.
(Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)






