Krimsus86.com Banggai Laut, 4 Mei 2026 — Dugaan praktik pengadaan barang dan jasa di luar mekanisme resmi kembali mencuat, kali ini terjadi di Pemerintah Desa Tinakin Laut, Kabupaten Banggai Laut. Kepala desa setempat menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa sejumlah pengadaan diduga tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan beberapa barang seperti laptop dan printer diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Dalam dokumen perencanaan desa, tidak ditemukan rincian maupun penyebutan terkait pengadaan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Selain itu, beredar dugaan bahwa kepala desa menyerahkan sejumlah dana kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dengan alasan untuk membantu proses pengadaan barang dan jasa. Dugaan ini memicu perhatian publik karena dinilai berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur administrasi, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Pengadaan barang yang tidak tercantum dalam APBDes serta tidak melalui mekanisme perencanaan yang jelas dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Inspektorat Kabupaten Banggai Laut menyatakan siap melakukan audit dan penelusuran mendalam guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Audit tersebut diharapkan dapat mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengadaan maupun aliran dana yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan direkomendasikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar perwakilan Inspektorat.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Tinakin Laut belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan tuntas, mengingat dana desa merupakan hak publik yang harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa perlu terus diperketat guna mencegah potensi kerugian keuangan negara serta menjaga kepercayaan masyarakat.(Susanto//red)






