Krimsus86.com Indramayu, 3 Mei 2026 — Keluarga Aman Yani mendatangi Mapolres Indramayu pada Minggu malam (3/5/2026) didampingi kuasa hukum Ruslandi, S.H., untuk memberikan klarifikasi sekaligus melaporkan dugaan fitnah serta upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice).
Kedatangan pihak keluarga ini menyusul munculnya nama Aman Yani dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, terdakwa Ririn menyebut Aman Yani sebagai sosok yang diduga menjadi otak di balik peristiwa tersebut.
Kuasa hukum keluarga, Ruslandi, S.H., menegaskan bahwa kliennya merasa keberatan atas tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Aman Yani telah lama tidak diketahui keberadaannya sejak tahun 2016.
“Keluarga sudah kehilangan kontak dengan Aman Yani sejak sembilan tahun lalu. Terakhir ia pamit kepada ibunya untuk membuka usaha di Bandung setelah mengundurkan diri dari Bank Jabar (BJB). Sejak saat itu, tidak pernah ada kabar,” ujar Ruslandi di Mapolres Indramayu.
Pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam keterangan para terdakwa, yang mengaku bertemu dengan Aman Yani di kawasan Kuliner Cimanuk (Kulcim), Indramayu, pada Agustus atau September 2025 untuk merencanakan aksi pembunuhan. Sementara itu, keluarga mengaku telah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk menyebarkan informasi orang hilang melalui media sosial sejak tahun 2020, namun belum membuahkan hasil.
Adik kandung Aman Yani, Uyat Suratman (53), turut mengungkap dugaan adanya motif lain di balik pencatutan nama tersebut. Ia menyebut terdakwa Ririn pernah berupaya mencairkan dana pensiun dan gaji terakhir Aman Yani dengan cara yang tidak sah.
“Yang bersangkutan pernah meminta keluarga kami, bahkan menyuruh saya mengaku sebagai Aman Yani untuk keperluan pencairan dana. Selain itu, juga diminta membuat surat kuasa yang diduga tidak sesuai prosedur,” ungkap Uyat.
Uyat juga menambahkan bahwa pada tahun 2018 sempat ada pihak yang mengaku sebagai advokat utusan Aman Yani yang menghubungi keluarga melalui pesan singkat. Namun, komunikasi tersebut menimbulkan kecurigaan karena pihak yang mengaku tersebut tidak bersedia berbicara langsung melalui sambungan telepon.
Atas dugaan pencatutan nama dan pernyataan dalam persidangan tersebut, kuasa hukum keluarga secara resmi melaporkan saudara Prio ke pihak kepolisian.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran terkait obstruction of justice serta unsur fitnah atas penyebutan nama Aman Yani dalam persidangan. Selain itu, ada indikasi pihak tertentu sengaja tidak melaporkan kejadian dan diduga membantu pelaku,” tegas Ruslandi.
Lebih lanjut, pihak keluarga juga mencurigai bahwa hilangnya Aman Yani pada tahun 2016 kemungkinan memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang saat ini menjadi terdakwa, mengingat adanya hubungan kekerabatan antara Aman Yani dan terdakwa Ririn.
Keluarga menyatakan siap mendukung penuh proses hukum yang berjalan apabila Aman Yani ditemukan. Namun demikian, mereka meyakini bahwa tuduhan yang menyebut Aman Yani sebagai dalang pembunuhan merupakan bentuk pengalihan isu atau upaya pengaburan fakta dalam perkara tersebut.(Wardono//red)






