Penentuan Pengadilan dalam Sengketa Waris Harus Tepat, Agama Pewaris Jadi Dasar Utama

Krimsus86.com Jakarta, 26 April 2026 – Penyelesaian sengketa kewarisan di Indonesia harus dilakukan secara tepat dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan lembaga peradilan yang berwenang menjadi faktor krusial untuk menjamin proses hukum berjalan sah, efektif, serta menghindari potensi sengketa baru di kemudian hari.

Secara prinsip, kompetensi absolut pengadilan dalam perkara waris ditentukan oleh agama yang dianut oleh pewaris. Apabila pewaris beragama Islam, maka penyelesaian perkara waris diajukan ke Pengadilan Agama. Sebaliknya, apabila pewaris beragama non-Muslim, maka kewenangan berada pada Pengadilan Negeri.

Berita Lainnya

Pengadilan Agama berwenang menangani perkara waris dengan ketentuan pewaris dan para ahli waris beragama Islam, serta penyelesaian perkara didasarkan pada Hukum Islam melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). Selain itu, permohonan Penetapan Ahli Waris juga merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Sementara itu, Pengadilan Negeri berwenang menangani perkara waris bagi pewaris non-Muslim, termasuk yang menggunakan hukum perdata Barat berdasarkan KUHPerdata (BW) maupun hukum adat. Pengadilan Negeri juga berwenang menangani sengketa terkait harta waris yang telah dialihkan kepada pihak ketiga, seperti melalui jual beli atau hibah sebelum proses pembagian warisan selesai. Hal ini mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum beserta perubahannya.

Penegasan lebih lanjut terkait kompetensi ini juga tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa agama pewaris menjadi dasar utama dalam menentukan kewenangan pengadilan dalam sengketa waris.

Dalam perkara waris yang melibatkan perbedaan agama, apabila pewaris beragama Islam, maka pada prinsipnya tetap berlaku Hukum Waris Islam dan perkara diajukan ke Pengadilan Agama. Namun dalam praktik, apabila terdapat ahli waris non-Muslim, dapat digunakan mekanisme wasiat wajibah di Pengadilan Agama atau penyelesaian melalui Pengadilan Negeri untuk menjamin rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Para praktisi hukum juga mendorong agar penyelesaian sengketa waris mengedepankan pendekatan kekeluargaan melalui mediasi dan negosiasi sebelum menempuh jalur litigasi. Pendekatan ini dinilai lebih bijaksana dalam menjaga hubungan keluarga serta meminimalkan konflik berkepanjangan.

Dengan pemahaman yang tepat mengenai kewenangan pengadilan, masyarakat diharapkan dapat menentukan langkah hukum secara benar, sehingga proses penyelesaian sengketa waris berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh ahli waris.(Mj@19//red)

Pos terkait