Krimsus86.com Indramayu, 23 April 2026 – Komando Distrik Militer (Kodim) 0616/Indramayu melalui Kepala Staf Kodim (Kasdim) Mayor Inf Rosidi menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejaksaan Negeri Indramayu, Desa Penyindangan, Kabupaten Indramayu, Kamis (23/4).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu dan merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan atas 173 perkara yang telah inkracht. Perkara tersebut meliputi berbagai tindak pidana, antara lain narkotika, kesehatan, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), pencurian, pembunuhan, penipuan, peredaran uang palsu, serta kepemilikan senjata tajam.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi wujud sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Indramayu. Kegiatan turut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Indramayu, DPRD, TNI-Polri, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara dalam periode September 2025 hingga Januari 2026.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus kejahatan, termasuk narkotika, uang palsu, serta tindak kriminal lainnya,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1.528 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp5.000, 19 senjata tajam dari kasus begal dan tawuran, serta berbagai alat yang digunakan dalam pencurian kendaraan bermotor seperti kunci T, kunci L, dan kunci magnet.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 310,93 gram, ganja sebanyak 2 kilogram, serta tembakau sintetis seberat 3 kilogram. Sebanyak 74.157 butir obat keras tertentu (OKT) juga ikut dimusnahkan karena diperjualbelikan tanpa izin edar.
Barang bukti lainnya meliputi 118 potong pakaian milik pelaku kejahatan, 83 unit alat komunikasi, serta barang pribadi seperti peci, sarung, dan tas ransel.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya pembakaran, pemotongan menggunakan alat gerinda, penghancuran dengan palu, serta pelarutan ke dalam air, sesuai dengan jenis barang bukti.
Kasdim 0616/Indramayu Mayor Inf Rosidi menyampaikan bahwa kehadiran TNI dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum serta komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah.
Di akhir kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak pidana, khususnya peredaran narkotika yang masih menjadi perhatian serius di wilayah Indramayu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(Wardono//red)






