Polisi Gagalkan Dugaan Eksekusi Rumah Wartawan, Kasus Lelang Diduga Cacat Hukum Jadi Sorotan

Krimsus86.com Makassar, 19 April 2026 — Aparat kepolisian menggagalkan upaya sekelompok orang yang diduga hendak melakukan eksekusi terhadap rumah milik seorang wartawan Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sulawesi Selatan. Peristiwa ini terjadi di tengah polemik lelang yang diduga mengandung cacat hukum dan kini menjadi perhatian publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 20 orang yang dipimpin oleh seseorang berinisial AS (Anwar Sewang) mendatangi lokasi untuk melakukan eksekusi. Namun, upaya tersebut berhasil dicegah oleh aparat kepolisian setelah adanya laporan dari pemilik rumah, Umar, yang merasa terancam.

Berita Lainnya

Kuasa hukum Umar menyatakan bahwa kliennya justru merupakan korban dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa Umar baru mengetahui adanya persoalan hukum setelah muncul ancaman lelang yang disebut berasal dari Bank Mandiri.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengungkapkan adanya keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menyebutkan bahwa identitas debitur atas nama Nita Tahir tidak terdaftar dalam database kependudukan.

“Hal ini mengindikasikan adanya dugaan penggunaan identitas atau KTP palsu. Jika benar, maka seluruh perikatan kredit, termasuk hak tanggungan, berpotensi cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan lelang,” ujar kuasa hukum.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan pelanggaran di sektor perbankan. Umar disebut mengalami pendebitan rekening tanpa surat kuasa resmi selama kurang lebih lima tahun, dengan total mencapai sekitar Rp840 juta.

“Klien kami tidak pernah memberikan kuasa untuk pendebitan tersebut. Ini patut diduga sebagai pelanggaran serius dalam sistem perbankan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Umar juga disebut telah mengeluarkan dana sebesar Rp380 juta sebagai uang muka kepada pihak yang mengatasnamakan Nita Tahir, sehingga total kerugian yang dialami diperkirakan mencapai sekitar Rp1,22 miliar.

Kuasa hukum juga menilai terdapat dugaan kelalaian dari pihak notaris dalam melakukan verifikasi dokumen sebelum penyusunan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Sementara itu, laporan terkait dugaan ancaman sempat tidak diterima di tingkat Polsek, namun kini telah diterima di Polrestabes Makassar dan sedang dalam proses penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain melaporkan ke kepolisian, pihak Umar juga telah mengirimkan surat kepada kantor pusat Bank Mandiri untuk meminta dilakukannya audit forensik terhadap proses kredit yang melibatkan nama tersebut.

Dalam waktu dekat, pihaknya berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum di bidang tindak pidana khusus, mengingat adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Perbankan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya menghormati mekanisme lelang yang sah, namun proses tersebut harus didasarkan pada dokumen yang valid dan tidak mengandung cacat hukum.

“Negara harus hadir melindungi korban. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas agar tidak terjadi ancaman terhadap jiwa, harta, dan martabat seseorang,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena mencakup dugaan penggunaan identitas palsu, potensi pelanggaran perbankan, serta upaya eksekusi oleh pihak non-resmi yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.(Mj@19//red)

Pos terkait