Krimsus86.com Lampung Timur — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I dan mengamankan seorang tersangka di Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Res Narkoba menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan berinisial H (35), warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di Desa Pasar Sukadana,” ujar Kasat Res Narkoba.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 kotak rokok merek DJI SAM SOE berwarna hitam yang berisi 28 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan 1 unit telepon genggam merek HOT 40 PRO, 1 unit telepon genggam merek INFINIX SMART 9, 1 buah alat hisap (bong), serta 1 buah celana pendek merek Levis.
“Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga memiliki peran dalam peredaran narkotika di wilayah Sukadana dan sekitarnya. Saat ini masih kami dalami,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan terkait dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Timur dalam memerangi peredaran narkoba secara tegas dan berkelanjutan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Peran keluarga juga sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak-anak,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di wilayah Lampung Timur dan sekitarnya.(M.Dahlan//red)






