Krimsus86.com Parigi Moutong, 18 April 2026 — Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan di wilayah hukum Polsek Palasa, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan pihak keluarga korban.
Korban atas nama Fardawati S. Abjullu melalui suaminya, Oga Boyah, mempertanyakan proses penanganan laporan yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak dilaporkan pada 8 Januari 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/01/I/2026/SEK TOMINI. Dalam laporan itu, terlapor berinisial Ariani diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.
Peristiwa tersebut bermula saat korban mendatangi rumah orang tua terlapor dengan maksud menyelesaikan persoalan utang pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WITA. Namun, terjadi perdebatan yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik.
Berdasarkan keterangan, korban diduga mengalami pemukulan di bagian wajah, pelipis, serta punggung. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Palasa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Suami korban menyampaikan bahwa hingga pertengahan April 2026, pihak keluarga belum menerima kepastian terkait kelanjutan proses hukum, termasuk belum adanya penahanan terhadap terduga pelaku.
“Kami berharap adanya kejelasan dan penegakan hukum yang adil atas laporan yang telah kami sampaikan. Kami meminta perhatian dari Kapolres Parigi Moutong dan Kapolda Sulawesi Tengah,” ujar Oga Boyah.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Palasa, Suhendra, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan.
Ia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta terduga pelaku. Saat ini, pihak kepolisian tengah mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan, mengingat kedua belah pihak memiliki hubungan kekerabatan.
“Perkara sudah dalam proses penyelidikan. Kami juga mengedepankan pendekatan mediasi karena kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga. Saat ini sedang diatur jadwal pertemuan untuk penyelesaian,” jelasnya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sembari membuka ruang penyelesaian secara damai apabila disepakati kedua belah pihak.
Perkembangan kasus ini diharapkan dapat segera menemukan kejelasan, baik melalui proses hukum maupun penyelesaian secara kekeluargaan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak.(Faisal.SH//red)






