Maluku Utara, 18 April 2026 — Sejumlah warga di wilayah Maluku Utara, khususnya Kabupaten Halmahera Selatan, mengeluhkan dugaan penipuan berkedok investasi melalui aplikasi bernama “Snapbost”. Para korban mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan juta rupiah akibat dana yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.
Berdasarkan keterangan para korban, salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut adalah Safrudin Bobote yang disebut sebagai konsultan aplikasi investasi tersebut di wilayah Maluku Utara.
Beberapa nama korban yang telah melaporkan kejadian ini antara lain Guntur Arobi, Risna Bahmid, Bambang Ibra, Jais Hasan, Faris, Bahmid, Herman, dan Riski, serta masih banyak korban lainnya yang belum terdata secara keseluruhan. Di wilayah Halmahera Selatan sendiri, jumlah korban disebut mencapai ratusan orang.
Salah satu korban menjelaskan bahwa pada awalnya proses investasi berjalan lancar, termasuk dalam hal penarikan dana. Namun, permasalahan mulai muncul setelah adanya penawaran program bonus atau “event” dengan iming-iming keuntungan hingga 100 persen dari nilai deposit.
“Awalnya penarikan lancar, tapi setelah ada penawaran bonus 100 persen, banyak yang tergiur dan menambah deposit hingga puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah. Setelah itu, dana tidak bisa ditarik,” ungkap salah satu korban.
Para korban juga mengaku diminta untuk membayar sejumlah uang yang disebut sebagai “pajak” sebagai syarat pencairan dana. Namun, hingga saat ini, dana tersebut tetap tidak dapat dicairkan. Upaya untuk menghubungi pihak yang diduga pelaku juga tidak membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Selain itu, korban menduga adanya penggunaan lebih dari satu identitas oleh pihak terduga pelaku, yang diduga digunakan untuk meyakinkan para peserta investasi.
Para korban juga mencurigai bahwa aplikasi investasi “Snapbost” belum terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga legalitasnya diragukan.
Atas kejadian ini, para korban berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang dirugikan.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat, serta memastikan legalitas platform investasi melalui lembaga resmi sebelum melakukan transaksi.(Guntur.A//red)






