Krimsus86.com Bandung, 14 April 2026 — Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Polres Majalengka menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di wilayah Desa Sawala, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan sejak laporan tersebut diterima.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari kesalahpahaman di sebuah warung milik warga di kawasan Sawala, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban, Sdr. Ivan Afriandi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, diketahui bahwa perbuatan kekerasan tersebut dilakukan oleh satu orang terlapor, yakni Sdr. Rey Nababan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar AKP Udiyanto.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka antara lain:
Pengiriman permintaan visum et repertum ke RSUD Majalengka;
Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi;
Pengumpulan alat bukti;
Pencarian terhadap terlapor di wilayah Kecamatan Kadipaten;
Penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor secara berkala.
Hingga saat ini, upaya pencarian terhadap terlapor masih terus dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Majalengka menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Majalengka juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban umum serta menyerahkan setiap permasalahan hukum kepada aparat penegak hukum guna menghindari tindakan yang dapat merugikan semua pihak.(Red//tim)






