Pesawaran, 13 April 2026,Kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran kembali mencuat setelah adanya penyerahan bukti tambahan oleh Ketua GARDA P3ER Pesawaran, Sabturizal, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Senin (13/4).
Berkas tambahan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra, S.H. Pihak kejaksaan menyatakan akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap kelengkapan formil dan materil dari dokumen yang diserahkan.
Sabturizal menyampaikan bahwa bukti tambahan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan temuan pihaknya, pada tahun 2023 masih terdapat penerimaan pegawai honorer di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah naungan Disdikbud Kabupaten Pesawaran.
“Bukti-bukti yang kami miliki menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Penyerahan berkas ini merupakan bagian dari komitmen GARDA P3ER Pesawaran dalam mengawal dan mendorong penegakan hukum atas dugaan penyimpangan yang terjadi di sektor pendidikan.
Selain itu, Sabturizal juga mengungkapkan rencana pihaknya untuk menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat sebagai bentuk aspirasi publik terhadap penanganan kasus tersebut.
“Kami berencana melakukan aksi unjuk rasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak Disdikbud Kabupaten Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan maupun rencana aksi demonstrasi tersebut.
Kejaksaan Negeri Pesawaran diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(M.Dahlan//red)






