Dugaan Praktik Pungutan Liar di Pelabuhan Tahoku, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Krimsus86.com Hila, Leihitu – Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan Tahoku, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, berbagai pihak menyampaikan keprihatinan serius atas potensi pelanggaran yang mencederai prinsip pelayanan publik.

Berdasarkan laporan awal yang dihimpun dari warga dan pelaku usaha setempat, terdapat dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan penarikan sejumlah uang kepada pedagang kios dan toko tanpa disertai karcis resmi maupun dasar hukum yang sah. Praktik ini disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan dinilai memberatkan pelaku usaha kecil di sekitar pelabuhan.

Berita Lainnya

Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa tindakan tersebut diduga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Selain merugikan secara ekonomi, praktik pungli juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut, kelompok masyarakat pengawas menyatakan telah melakukan pemantauan intensif di lokasi kejadian. Sejumlah bukti dan dokumentasi tengah dikumpulkan guna memperkuat laporan yang akan disampaikan kepada pihak berwenang, termasuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui instansi terkait, seperti Inspektorat Daerah dan Dinas Perhubungan, untuk segera melakukan investigasi dan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Pelabuhan Tahoku. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mencegah praktik serupa terus berlanjut.

Apabila dugaan tersebut terbukti, diharapkan adanya penindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah juga diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik guna menciptakan lingkungan usaha yang adil, aman, dan bebas dari praktik pungli.

Pewarta: Erwin

Pos terkait