Dugaan Pencemaran Sungai Cigombel, Desakan Tegas Menguat: Pemerintah Diminta Tak Ragu Tindak PT Pindo Deli

Krimsus86.com/Karawang, _
Langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dalam merespons dugaan pencemaran Sungai Cigombel, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, menuai apresiasi luas. Dugaan sumber pencemaran yang mengarah pada aktivitas PT Pindo Deli 4 langsung ditindaklanjuti dengan pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium.
Respons sigap ini dinilai sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan serta melindungi kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai.

Dukungan tegas juga datang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang. Organisasi tersebut mendesak agar pemerintah tidak berhenti pada tahap pemeriksaan semata, melainkan berani mengambil langkah lebih tegas jika pelanggaran terbukti.
Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, menegaskan bahwa dugaan pencemaran oleh PT Pindo Deli bukanlah persoalan baru. Ia menyebut, keluhan masyarakat terkait limbah dan dampak lingkungan sudah berulang kali disuarakan, namun belum menghasilkan efek jera.

Berita Lainnya

“Jika terbukti melakukan pencemaran secara terus-menerus, maka penutupan operasional harus menjadi opsi terakhir demi melindungi masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, perusahaan dinilai terkesan abai terhadap dampak lingkungan, bahkan dianggap tidak gentar menghadapi sanksi denda. Ia menyinggung kasus sebelumnya, ketika PT Pindo Deli 1 terbukti mencemari Sungai Citarum dan hanya dikenai denda sebesar Rp3 miliar.

Tak hanya itu, insiden kebocoran gas klorin di PT Pindo Deli 2 pada tahun 2024 yang menyebabkan ratusan warga keracunan, juga kembali diungkit. Ironisnya, kejadian serupa pernah terjadi pada 2022, namun hingga kini perusahaan tersebut tetap beroperasi tanpa sanksi tegas berupa penghentian kegiatan.

Nada geram pun tak dapat disembunyikan. Asep, yang akrab disapa Askun, mendesak agar saluran pembuangan limbah ke sungai ditutup secara permanen, bahkan menyerukan penutupan operasional perusahaan jika terbukti terus mencemari lingkungan.
Ia juga mengajak para aktivis lingkungan untuk bersatu dan mengawal kasus ini, termasuk melalui aksi demonstrasi, agar penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi administratif semata.

Lebih jauh, Askun menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan yang konsisten dan transparan. Ia meminta agar hasil pemeriksaan dibuka ke publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan kasus secara jelas.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pindo Deli belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang beredar. Di sisi lain, DLH Karawang masih terus melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mencerminkan dilema antara kepentingan industri dan keberlanjutan lingkungan. Harapan masyarakat kini tertuju pada langkah lanjutan pemerintah—agar tidak hanya cepat, tetapi juga tegas dan berpihak pada keselamatan lingkungan serta kehidupan warga.

(Red)*

Pos terkait