Krimsus86.com Wonosobo, 22 Maret 2026 – Dugaan penyelewengan bantuan sosial kembali mencuat di wilayah Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo. Seorang oknum perangkat Desa Marongsari diduga menahan kartu ATM bantuan sosial milik sejumlah warga selama bertahun-tahun, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah warga, kartu ATM bantuan sosial yang seharusnya dipegang langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) justru dititipkan kepada oknum perangkat desa. Akibatnya, warga tidak dapat mengakses bantuan yang menjadi hak mereka secara mandiri.
Hasil investigasi di lapangan mengungkapkan bahwa beberapa warga baru mengetahui bantuan sosial tersebut rutin disalurkan melalui rekening masing-masing penerima. Namun, kartu ATM yang menjadi akses utama pencairan dana disebut tidak pernah diserahkan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan,
“Kami hanya diberi tahu ada bantuan, tetapi ATM tidak pernah diberikan. Katanya disimpan oleh perangkat desa.”
Warga menduga praktik tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan disebut terjadi selama bertahun-tahun. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan, mengingat bantuan sosial seharusnya membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.
Kasus dugaan penyimpangan bantuan sosial oleh oknum aparat desa bukan kali pertama terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Praktik seperti pemotongan bantuan hingga penyalahgunaan wewenang kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Masyarakat Desa Marongsari berharap pemerintah desa, pihak kecamatan, serta dinas terkait segera melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh atas dugaan tersebut. Warga juga meminta agar hak mereka sebagai penerima bantuan dapat dikembalikan secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Desa Marongsari maupun oknum perangkat desa yang disebut-sebut terlibat belum memberikan keterangan resmi.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyalahgunaan wewenang oleh perangkat desa, termasuk dalam pengelolaan bantuan sosial, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi tersebut meliputi pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, hingga ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, kepala desa juga dapat dikenakan sanksi apabila terbukti melakukan pembiaran atas pelanggaran yang terjadi.
Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas guna memastikan keadilan serta perlindungan hak masyarakat.
Pewarta: Cakmet & Tim KJN
Editor: Media Krimsus86.com






