Krimsus86.com Hila, Maluku – Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di wilayah Desa Hila dan sekitarnya menjadi perhatian serius. Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun, distribusi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat lokal diduga dialihkan secara tidak sah ke wilayah Seram Bagian Barat (SBB).
Pelabuhan Tahoku disebut sebagai salah satu titik yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan tersebut, terutama pada waktu-waktu tertentu yang minim pengawasan. Modus yang digunakan diduga melibatkan jalur tidak resmi dengan menggunakan sarana transportasi kecil.
Tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan langkah-langkah penindakan yang tegas dan terukur, termasuk pengawasan intensif serta penegakan hukum di lapangan.
Upaya penertiban distribusi BBM bersubsidi dinilai penting untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola energi yang adil dan transparan.
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap pengelolaan distribusi energi yang tepat sasaran.
Pewarta: Erwin
Editor: Redaksi Krimsus86.com






