DUA KORBAN KECEWA ATAS PENANGANAN KASUS DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL DI OKU TIMUR

Krimsus86.com, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan – Dugaan lemahnya penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik setelah muncul laporan terkait penanganan kasus pelecehan seksual di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan. Korban berinisial WA mengaku kecewa terhadap proses hukum yang berjalan.

Kepada tim media, Selasa (13/03/2026), WA menyampaikan bahwa dirinya merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan dalam kasus yang menjerat terduga pelaku berinisial MN. Ia menilai penetapan pasal yang dikenakan kepada tersangka belum mencerminkan keseluruhan perbuatan yang dialaminya.

Berita Lainnya

Berdasarkan keterangan korban, tersangka MN dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 terkait pelecehan seksual nonfisik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda hingga Rp10 juta.

Namun demikian, korban mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan pelaku tidak hanya sebatas pelecehan nonfisik, melainkan juga berupa pengiriman konten pornografi serta pesan tidak senonoh melalui aplikasi WhatsApp. Korban menyebut, pelaku kerap mengirimkan ajakan berhubungan intim yang dinilai merendahkan martabatnya.

“Pelaku berulang kali mengajak melakukan hubungan layaknya suami istri serta mengirimkan konten yang tidak pantas,” ungkap WA.

Atas hal tersebut, korban berpendapat bahwa perbuatan pelaku seharusnya juga dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan lain, seperti Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur larangan distribusi konten bermuatan melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Selain WA, seorang saksi berinisial TA juga mengaku mengalami perlakuan serupa dari terduga pelaku. TA menyatakan bahwa dirinya pernah diajak melakukan hubungan intim oleh MN, namun menolak ajakan tersebut.

“Saya tidak pernah menuruti ajakan tersebut, namun saya juga mengalami perlakuan yang sama,” ujar TA.

TA menyayangkan bahwa dirinya hanya dijadikan saksi dalam perkara tersebut, bukan sebagai korban, meskipun mengaku mengalami tindakan yang serupa. Menurutnya, hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pihak yang terdampak.

Baik korban maupun saksi menilai penanganan kasus ini belum maksimal, terlebih hingga saat ini tersangka dikabarkan belum dilakukan penahanan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Hingga berita ini disusun, pihak Polres OKU Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan tanpa tebang pilih, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pewarta: AH. Basrun

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait