Krimsus86.com Indramayu, Jawa Barat – Peredaran obat-obatan keras yang masuk dalam kategori daftar G tanpa resep dokter diduga marak terjadi di wilayah Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang khawatir akan dampak negatif terhadap generasi muda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas jual beli obat keras tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan diduga dilakukan secara bebas tanpa pengawasan resmi dari pihak berwenang.
Beberapa warga menyampaikan bahwa peredaran obat-obatan tersebut tidak hanya menimbulkan gangguan sosial di lingkungan sekitar, tetapi juga memicu kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan oleh kalangan remaja.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa masyarakat merasa resah dengan aktivitas yang terjadi di lingkungan mereka. Menurutnya, sebagian besar pembeli diduga berasal dari kalangan anak muda.
“Kami sebagai warga merasa sangat khawatir. Banyak anak muda yang diduga membeli obat tersebut. Kami takut ini bisa merusak masa depan generasi muda di sini,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Warga juga mengaku tidak memiliki keberanian untuk mengambil tindakan secara langsung dan berharap adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Bukan hanya saya, warga sekitar juga merasakan hal yang sama. Kami hanya bisa berharap ada tindakan dari pihak berwenang,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas peredaran obat keras tersebut diduga dikoordinir oleh dua orang berinisial J dan M. Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, warga juga mengeluhkan meningkatnya aktivitas kendaraan bermotor yang keluar masuk dari lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras. Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketenangan lingkungan serta menimbulkan kekhawatiran akan potensi terjadinya tindak kriminal lainnya.
Obat keras yang termasuk dalam kategori daftar G merupakan jenis obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Apabila disalahgunakan, obat-obatan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak berbahaya, mulai dari ketergantungan hingga gangguan kesehatan serius.
Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah tegas apabila dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut terbukti.
Pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang dinilai perlu terus ditingkatkan, khususnya di wilayah pemukiman padat penduduk. Sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran obat ilegal.
Masyarakat berharap laporan serta keluhan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari peredaran obat-obatan berbahaya.
Sumber: Liputan Krimsus86.com
Korwil Jawa Barat: Wardono HS, S.E
Editor: Korwil Jabar






