Krimsus86.com, Indramayu, Jawa Barat – Praktik peredaran obat-obatan ilegal di Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut dinilai meresahkan warga karena menyasar kalangan remaja dan generasi muda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu (15/3/2026), seorang pengedar obat ilegal di wilayah tersebut mengaku rutin memberikan sejumlah uang kepada oknum wartawan. Uang tersebut diduga diberikan sebagai bentuk imbalan agar aktivitas peredaran obat-obatan terlarang tidak dipublikasikan.
Pengedar yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dirinya menyetorkan uang sebesar Rp1,5 juta setiap bulan. Setoran tersebut dikirim melalui transfer rekening Bank BRI setiap tanggal 10 kepada seseorang yang disebut sebagai perwakilan dari sejumlah oknum wartawan.
“Setiap tanggal 10 saya transfer Rp1,5 juta lewat rekening BRI,” ungkap sumber tersebut sembari menunjukkan bukti transaksi.
Sementara itu, salah satu wartawan di wilayah Losarang yang berinisial H saat dikonfirmasi membenarkan adanya aliran dana tersebut. Ia menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan jatah bulanan yang dibagi kepada empat orang wartawan.
“Dari dulu memang ada komitmen. Dana itu untuk empat orang,” ujarnya.
Praktik peredaran obat tanpa izin di wilayah Desa Puntang disebut-sebut dilakukan secara terbuka dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga khawatir jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka akan berdampak buruk terhadap masa depan generasi muda di lingkungan mereka.
Situasi ini juga memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak sehat antara pelaku peredaran obat ilegal dengan pihak-pihak tertentu yang seharusnya berperan sebagai kontrol sosial. Oknum yang memanfaatkan profesi untuk kepentingan pribadi dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap dunia pers.
Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, baik pelaku peredaran obat ilegal maupun oknum yang diduga melindungi aktivitas tersebut.
Warga juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, untuk bersama-sama mengawasi dan mencegah peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.
Sumber: Krimsus86.com
Korwil Jawa Barat: Wardono HS, S.E
Editor: Korwil Jabar






