PROYEK IRIGASI DIDUGA ASAL JADI, PEKERJAAN TA 2025 BELUM SELESAI HINGGA MARET 2026

Seputih Mataram / Krimsus86.com,Pekerjaan pembangunan saluran air irigasi untuk area persawahan yang dibiayai menggunakan anggaran negara guna mendukung program ketahanan pangan diduga dikerjakan tidak sesuai dengan aturan dan spesifikasi teknis yang berlaku.

Proyek yang berlokasi di Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah tersebut hingga saat ini, Maret 2026, belum juga selesai meskipun merupakan pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Berita Lainnya

Berdasarkan pantauan di lapangan, pemasangan material briket pada saluran irigasi terlihat tidak rapi dan tidak seragam. Ukuran briket tampak berbeda-beda, baik panjang maupun pendeknya. Selain itu, pemasangan nat juga diduga dilakukan secara tidak maksimal sehingga menimbulkan kesan pekerjaan dilakukan secara asal-asalan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara serta para petani yang seharusnya menerima manfaat dari pembangunan irigasi tersebut.

Selain itu, di lokasi pekerjaan juga tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana mestinya, yang seharusnya memuat informasi terkait sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan.

Salah satu pekerja yang ditemui di lokasi, Iwan, warga Kampung Varia Agung, Kecamatan Seputih Mataram, membenarkan bahwa tidak ada papan informasi proyek di lokasi tersebut.

“Memang tidak ada papan informasinya, Mas,” ujar Iwan saat dikonfirmasi oleh tim media.

Ia juga menyebutkan bahwa selama proses pekerjaan berlangsung, dirinya tidak mengetahui siapa pengawas proyek yang datang ke lokasi.

“Saya juga tidak tahu siapa pengawasnya, tidak pernah ada yang datang ke lokasi. Paling biasanya dari P3A, Pak Situ (Tusiran), warga Kampung Fajar Mataram,” jelasnya.

Menurut Iwan, para pekerja menerima upah sebesar Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per meter untuk pemasangan saluran irigasi tersebut. Panjang pekerjaan disebut mencapai sekitar 500 meter, namun hingga saat ini pengerjaan disebut belum mencapai setengahnya.

“Upah kami Rp80.000 per meter. Panjangnya sekitar 500 meter, tapi sekarang pengerjaannya belum sampai separuh,” tambahnya.

Dari informasi yang diperoleh tim media, terdapat nama Rico Andrian yang disebut sebagai pihak terkait dalam pekerjaan tersebut. Namun sangat disayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh tim media melalui pesan WhatsApp.

Dengan kondisi tersebut, muncul dugaan bahwa pengelolaan anggaran negara dalam proyek ini tidak berjalan secara maksimal dan berpotensi menimbulkan kerugian, baik bagi negara maupun bagi para petani yang membutuhkan fungsi irigasi secara optimal.

Oleh karena itu, masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat daerah maupun pusat, dapat melakukan penelusuran serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan keuangan negara tersebut.

#(K-@6)

Pos terkait