Krimsus86.com, Metro, 2 Maret 2026,Aparat Polsek Metro Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.I. (44) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penangkapan dilakukan pada Senin (2/3/2026) setelah yang bersangkutan sempat melarikan diri dan tidak kooperatif selama kurang lebih dua bulan.
Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VIII/2025/SPKT/POLSEK METRO UTARA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 Agustus 2025.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 13.09 WIB di Jalan Dr. Sutomo RT/RW 18/05, Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Pelapor dalam perkara ini adalah ARI Handoko (39), seorang wiraswasta, warga setempat.
Berdasarkan kronologi, terduga pelaku yang saat itu bekerja sebagai sopir ditugaskan membawa satu unit mobil Fuso merk Hino dengan nomor polisi BE 8146 NUA milik korban. Namun pada 14 Juli 2025, terduga pelaku tidak dapat dihubungi. Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan, diketahui dua ban serep dan satu ban depan kiri telah ditukar dengan ban gundul, serta bagian ram mobil sudah tidak ada.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp17 juta dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Metro Utara memperoleh informasi keberadaan tersangka di Desa Sritejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Metro Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar kwitansi pembelian ban dan satu lembar surat jalan dari pelapor.
Kapolres Metro, Hangga Utama Darmawan, menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang merugikan masyarakat secara materiil. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Metro Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.(K-@6)






