Krimsus86.com, Lampung Tengah, 2 Maret 2026,Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya dengan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
Dua pemuda berinisial AND (21), warga Dusun Kecubung, dan HAB (22), warga Kampung Terbanggi Besar, diamankan atas dugaan melakukan aksi perampasan terhadap seorang pelajar.
Kapolsek Terbanggi Besar, Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/12/2025) di Jalan Lintas Timur, tepatnya di sekitar kawasan SS Xaverius PT GGP Humas Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Korban berinisial A (17), seorang pelajar, saat itu hendak pulang usai bermain dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF warna abu-abu BE 2789 NBR. Dalam perjalanan, korban dipepet oleh dua pelaku dan ditodong menggunakan benda menyerupai senjata api.
“Kedua pelaku mengintimidasi korban dengan mengatakan, ‘Ayo ikut ke Polres,’ seolah-olah mereka adalah anggota kepolisian,” jelas AKP Dailami, Senin (2/3/2026).
Korban yang ketakutan kemudian mengikuti arahan pelaku hingga tiba di dekat perkebunan singkong Terminal Betan Subing. Di lokasi tersebut, pelaku merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Terbanggi Besar. Berbekal laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas para pelaku.
Pelaku AND berhasil diamankan saat sedang berada di Kampung Poncowati tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku lainnya, HAB.
Saat dilakukan pencarian, HAB tidak berada di kediamannya. Namun, melalui pendekatan persuasif dan humanis kepada pihak keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri dan diantar langsung ke Mapolsek Terbanggi Besar.
“Setelah kami lakukan imbauan, pihak keluarga kooperatif sehingga pelaku kedua menyerahkan diri,” tambah Kapolsek.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Terbanggi Besar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Dailami.
Sumber: Humas LT
Editor: Djodi Siswanto
Koordinator Wilayah: Lampung






