Krimsus86.com, Aceh Tenggara, 26 Februari 2026 – Masyarakat Desa Lawe Mantik, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, menyampaikan harapan agar pemerintah desa memberikan klarifikasi dan transparansi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa Tahun Anggaran 2024–2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa total anggaran dana desa Lawe Mantik untuk periode tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Namun demikian, sejumlah warga menilai pelaksanaan beberapa program dan proyek desa belum sepenuhnya transparan, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Salah seorang warga Desa Lawe Mantik menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara jelas penggunaan dana desa.
“Kami ingin tahu bagaimana penggunaan dana desa kami, apakah sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” ujarnya.
Dana desa merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga. Oleh karena itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya menjadi hal yang sangat penting.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang di tingkat kecamatan maupun kabupaten dapat melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif terhadap penggunaan anggaran dana desa tersebut. Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa setiap alokasi anggaran digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah desa juga diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat melalui forum terbuka, seperti musyawarah desa, serta mempublikasikan laporan realisasi anggaran secara terbuka melalui papan informasi desa maupun kanal resmi lainnya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat mengakses data terkait anggaran dana desa melalui situs resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau melalui Sistem Informasi Desa (SID) yang tersedia sesuai ketentuan pemerintah.
Warga Desa Lawe Mantik berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai hukum yang berlaku, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa serta memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
Penulis: Tomi PASLA
Editor: Tim krimsus86.com






