Krimsus86.com Tulungagung 31 januari 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, melalui Unit Resmob Macan Agung, berhasil mengungkap kasus penjambretan yang sempat viral di media sosial. Kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (29/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menyampaikan bahwa tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus penjambretan di Campurdarat berinisial TS (33), laki-laki, warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
AKP Ryo Pradana menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara mencari sasaran korban perempuan, kemudian berpura-pura menanyakan alamat.
“Saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menarik paksa perhiasan milik korban hingga korban terjatuh,” jelas AKP Ryo Pradana.
Ia menambahkan, setelah aksinya viral di media sosial, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti plat nomor kendaraan yang digunakan serta membuang pakaian dan sandal ke sungai yang berada tidak jauh dari rumahnya.
“Atas perbuatannya, tersangka TS kami jerat dengan Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Ungkap Kasus Jambret di TKP Lain
Selain mengungkap kasus di Campurdarat, Satreskrim Polres Tulungagung bersama Polsek Karangrejo juga berhasil mengamankan pelaku jambret lainnya berinisial APK (25), laki-laki, warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
“Tersangka APK melakukan aksi penjambretan di TKP berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Karangrejo,” ungkap AKP Ryo.
Pelaku APK menggunakan modus yang hampir sama, yakni mencari korban perempuan di lokasi gelap dan sepi, kemudian membuntuti korban dari belakang dan menarik paksa barang bawaan korban hingga korban terjatuh.
Dalam pemeriksaan, pelaku APK mengakui telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali selama kurun waktu Januari 2026 di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Terhadap tersangka APK juga kami jerat dengan Pasal 479 Ayat (1) KUHP,” tambah AKP Ryo Pradana.
Imbauan Kepolisian
Polres Tulungagung Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berada di lokasi yang sepi dan minim penerangan, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Pewarta: J. Hardi
Divisi: HUMED DPP FRIC






