Krimsus86.com, Kuningan, 30 Januari 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 Januari hingga 30 Januari 2026. Seluruh kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kuningan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Kuningan mengamankan enam orang tersangka. Dari jumlah tersebut, empat tersangka dilakukan penahanan, sementara dua orang lainnya menjalani rehabilitasi karena terbukti sebagai pengguna narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, S.E., M.M., KBO Satresnarkoba IPTU Aef Kusyanto, S.H., M.M., Kanit II IPDA Heru Pramu Apriliyanto, S.H., M.H., serta Kanit I IPDA Apan Supandi, S.I.P.
Kasus-kasus yang diungkap meliputi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu serta obat-obatan terlarang. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah penangkapan seorang perangkat desa, yakni Kepala Dusun Desa Tembong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 22 barang bukti psikotropika, di antaranya obat jenis Isroterika Narupan dosis 0,5 mg sebanyak 15 butir. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuningan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mengonsumsi obat terlarang akibat mengalami tekanan psikologis terkait permasalahan keluarga, termasuk meninggalnya orang tua serta perceraian.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Kuningan juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan tersangka berinisial TS, Y, dan W. Tersangka TS diketahui berperan sebagai pengedar dan diamankan di Desa Ciloa, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7,08 gram.
Sementara itu, dua orang lainnya yang berada di lokasi penangkapan langsung menjalani tes urine dengan hasil positif narkoba. Berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Narkotika Medis (BNM), keduanya kemudian diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi.
Dari hasil pengembangan perkara, diketahui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W alias Bewok, warga Kabupaten Kuningan. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Kuningan.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga lingkungan yang bersih dan aman dari narkotika,” tegasnya.
Penulis: Divisi Humad DPP FRIC






