Krimsus86.com, Bandung, 29 Januari 2026.Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) berhasil mengungkap kasus penyimpanan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi berupa burung elang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., didampingi Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Wirdhanto, perwakilan BKSDA Agus K., serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Kamis (29/1/2026).
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial MA bin Satori, warga Kabupaten Indramayu, dengan modus menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa liar yang dilindungi.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
3 ekor burung elang glotok,
10 ekor burung elang alap jambul,
1 ekor burung elang tikus,
Kandang burung berbahan besi,
serta barang bukti pendukung lainnya.
Total terdapat 14 ekor burung elang yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian.
“Penangkapan dilakukan di sebuah bangunan yang digunakan untuk memelihara satwa dilindungi. Dari lokasi tersebut ditemukan 14 ekor burung elang,” jelas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Ia menambahkan, kondisi satwa yang diamankan sangat memprihatinkan karena dipelihara di lingkungan yang tidak higienis dan tidak layak. Beberapa burung elang ditemukan mengalami luka pada bagian kaki dan kepala, bahkan terdapat satwa yang mengalami gangguan penglihatan (katarak).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sebagian besar elang tersebut masih berusia di bawah satu tahun dan telah dipelihara oleh tersangka selama kurang lebih enam bulan dengan pola perawatan dan pemberian pakan yang tidak sesuai.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikasi perdagangan satwa liar ilegal, termasuk dugaan transaksi melalui platform daring (online).
Seluruh satwa yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada pihak BKSDA untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi, sebelum ditempatkan di penangkaran Kalianda, Lampung, dan dikembalikan ke habitat alaminya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan BKSDA, Agus K., menegaskan bahwa seluruh jenis elang yang diamankan merupakan satwa yang dilindungi dan tidak terdapat penangkaran elang yang memiliki izin resmi di Indonesia.
“Jenis satwa yang dilindungi telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi,” tegasnya.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam memberantas praktik perdagangan ilegal satwa liar demi menjaga kelestarian ekosistem dan kekayaan alam Indonesia.
Dikeluarkan oleh:
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat
DIV HUMED DPP FRIC






