Ketum DPP PWDPI: Kasus HGU PT SGC Bukti Sistem Pengelolaan Tanah Negara Sarat Kecurangan

Bandar Lampung | Krimsus86.com Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan bahwa pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia tanah yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan oknum pejabat dan pengusaha.

Menurutnya, kasus tersebut tidak sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan lemahnya sistem pengelolaan tanah negara yang membuka ruang terjadinya kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan.

Berita Lainnya

“Kita menyaksikan bagaimana lahan seluas 85.244 hektare yang merupakan aset Kementerian Pertahanan (TNI Angkatan Udara) dapat diberikan sebagai HGU, bahkan diperjualbelikan melalui mekanisme lelang pada tahun 2001. Ini menunjukkan adanya kesalahan serius yang berlangsung bertahun-tahun,” ujar M. Nurullah RS, Rabu (28/1/2026).

Ia menyoroti fakta bahwa PT SGC sejak akhir 1980-an hingga 1997 telah mengelola lahan sekitar 61 ribu hektare sebagai bagian dari Salim Group. Namun, dalam perjalanannya, penguasaan lahan tersebut berkembang jauh melebihi batas yang seharusnya, tanpa pengawasan ketat dari negara.

Ketum DPP PWDPI juga menyoroti lambannya penanganan kasus ini, meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap persoalan tersebut sejak tahun 2015.

“Fakta ini baru ditindak tegas pada Januari 2026 dengan pencabutan HGU. Keterlambatan ini patut dipertanyakan, karena negara berpotensi dirugikan sekitar Rp400 miliar dari PNBP, serta kehilangan aset negara senilai lebih dari Rp9 triliun, belum termasuk konflik agraria yang dialami masyarakat selama puluhan tahun,” tegasnya.

Terkait perolehan HGU melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2001 senilai Rp1,16 triliun oleh PT Garuda Panca Arta (GPA), M. Nurullah RS menilai perlu adanya klarifikasi menyeluruh mengenai proses penilaian aset serta legalitas perizinan sebelum lelang dilakukan.

PWDPI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini tengah mengusut kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana sejak masa krisis BLBI tahun 1997–1998.

“Pengusutan tidak boleh berhenti pada perpanjangan HGU tahun 2017 dan 2019 saja, tetapi harus ditarik hingga akar persoalan sejak awal perolehan lahan,” katanya.

Ia juga mengapresiasi penyelidikan terhadap dugaan mafia peradilan yang diduga melibatkan PT SGC.

“Jika benar terjadi manipulasi proses hukum untuk mempertahankan penguasaan lahan negara, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan transparansi,” tambahnya.

PWDPI turut mendukung tuntutan masyarakat sipil Lampung agar dilakukan pengukuran ulang lahan secara transparan, mengingat adanya dugaan bahwa luas lahan yang dikuasai PT SGC mencapai 120 ribu hektare, melebihi HGU yang telah dicabut.

Selain itu, ia menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan hak masyarakat lokal yang selama ini terpinggirkan akibat konflik agraria berkepanjangan.

“Pencabutan HGU adalah langkah awal yang tepat, namun belum cukup. Negara harus memastikan adanya redistribusi lahan yang adil serta program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat sekitar,” tandasnya.

Ketum DPP PWDPI mengimbau seluruh pihak terkait, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, KPK, hingga pemerintah daerah di Provinsi Lampung, untuk bersinergi menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan menjadikannya momentum reformasi total sistem pengelolaan tanah negara.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Rakyat berhak mengetahui bagaimana setiap jengkal tanah negara dikelola dan untuk siapa manfaatnya,” pungkasnya.

Sumber: Tim Media PWDPI

Pewarta: Djodi S.

Koordinator Wilayah: Lampung

Pos terkait