Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Ogobayas Kian Meresahkan Warga

Krimsus86.com, Parigi Moutong  Kamis 29 januari 2026 – Aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) yang diduga ilegal di Desa Ogobayas, Kecamatan Mepanga, kian meresahkan masyarakat. Kegiatan penambangan tanpa izin tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana alam akibat rusaknya struktur serta ekosistem sungai.

Berdasarkan hasil investigasi tim media Krimsus86.com pada Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, ditemukan adanya aktivitas penambangan pasir di aliran sungai Desa Ogobayas. Di lokasi terlihat satu unit alat berat jenis excavator yang tengah beroperasi melakukan pengerukan pasir, serta sejumlah dump truck yang lalu lalang mengangkut hasil tambang dari aliran sungai tersebut.

Berita Lainnya

Aktivitas penambangan ini diduga tidak mengantongi izin resmi dan bahkan disebut-sebut dikelola oleh oknum Kepala Desa Ogobayas. Dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena kegiatan penambangan dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat tanpa memperhatikan dampak lingkungan sekitar.

Di tempat terpisah, salah seorang warga Desa Ogobayas, Jaim, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan pasir tersebut telah berlangsung cukup lama, diperkirakan hampir tiga tahun. Menurutnya, penambangan telah mengancam lahan perkebunan warga akibat terjadinya pengikisan tanah di sepanjang aliran sungai.

“Jika terjadi banjir, kami khawatir hampir semua perkebunan di sekitar sungai akan terdampak. Excavator juga sudah semakin mendekati kaki gunung, padahal dulunya lokasi penambangan masih jauh di bagian bawah aliran sungai,” ujarnya.

Warga menilai jika aktivitas tambang pasir tersebut terus dibiarkan, maka akan berdampak pada rusaknya ekosistem sungai serta meningkatkan risiko bencana alam bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar kegiatan penambangan tersebut segera ditertibkan dan dihentikan sebelum menimbulkan musibah yang lebih besar.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Masyarakat menilai sudah semestinya aparat penegak hukum di wilayah setempat segera turun tangan untuk menindak, menutup, dan menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal tersebut demi tegaknya supremasi hukum tanpa pandang bulu, siapa pun pihak yang terlibat maupun yang membekingi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal tersebut. Tim media juga masih mengalami kesulitan menghubungi pemerintah desa setempat untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

Reporter: Faisal, S.H.

Editor: Tim Media Krimsus86.com

Pos terkait