Aceh Tenggara | Krimsus86.com – Rabu, 14 Januari 2026
Kinerja Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamak Bintang, Kecamatan Tamak Bintang, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan publik. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang direalisasikan pada 2025, sehingga memunculkan desakan agar dilakukan audit dan investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awak media telah dua kali mendatangi kediaman Pj Kepala Desa Tamak Bintang pada 27 Desember 2025 untuk melakukan konfirmasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Istri Pj Kepala Desa menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak berada di rumah. Pada kunjungan di hari yang berbeda, awak media kembali tidak berhasil bertemu. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
Dana Desa Tahun 2025 sendiri telah ditetapkan pemerintah dengan sejumlah fokus utama, di antaranya pengembangan potensi desa, digitalisasi desa, serta pembangunan berbasis padat karya tunai. Namun, di Desa Tamak Bintang, muncul indikasi bahwa pelaksanaan kegiatan tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Beberapa modus dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang disoroti masyarakat antara lain pelaksanaan kegiatan yang diduga asal jadi, pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta minimnya pelibatan aparatur desa lainnya dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan keresahan warga Desa Tamak Bintang.
Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan aturan baru terkait pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, Pj Kepala Desa Tamak Bintang diminta untuk memberikan klarifikasi secara terbuka guna menjawab berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Masyarakat Desa Tamak Bintang berharap kepada dinas dan instansi terkait agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, warga meminta agar aparat penegak hukum dan pihak berwenang memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait demi menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat.
Penulis: Tomi Pasla, S.Pd
Editor: Tim Krimsus86.com






