Pontianak, krimsus86.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak pada hari ini, Senin (29/12/2025). Tindakan tegas itu berlangsung mulai pukul 08.30 WIB sampai 11.20 WIB di Jalan Khatulistiwa No.149 Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan minyak non subsidi di instansi tersebut pada Tahun Anggaran 2020. Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum membongkar praktik penyimpangan anggaran di sektor strategis keselamatan pelayaran yang berhubungan dengan pelayanan publik.
Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan vital, antara lain ruang pimpinan, bagian keuangan, dan ruang pengadaan barang dan jasa. Selama proses, mereka menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara. Beberapa berkas kemudian dimasukkan ke dalam boks tersegel untuk dibawa ke Kejati Kalbar guna kepentingan pembuktian.
Aktivitas perkantoran sempat terganggu ketika penyidik menyisir lokasi. Proses penggeledahan dilakukan secara tertutup dan mendapat pengawalan ketat, yang juga didampingi petugas TNI. Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah penyidik berpakaian dinas dan mengenakan rompi telah memasuki gedung utama sejak pagi hari.
Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan telah membenarkan upaya paksa yang dilakukan tim penyidik. Sementara itu, Kasubag Penyidikan Khusus (Kasi Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menegaskan, “Jika alat bukti cukup, penetapan tersangka akan dilakukan.”
Kejati Kalbar memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Publik diminta bersabar menunggu hasil penyidikan, sekaligus diingatkan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi terus bergerak, bahkan di sektor yang selama ini kurang mendapat sorotan.
Reporter (DC)
Editor: Team krimsus86.com






