14 Polisi Telah Disidang Etik Buntut Peras Penonton DWP, Ini Daftarnya

Krimsus86.com-Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terus menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap polisi terduga pelanggar kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Total 14 polisi disidang etik hingga hari ini.

Ada dua polisi menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya hari ini. Sidang digelar di Polda Metro Jaya karena anggota tersebut dari jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran.

Berita Lainnya

“Infonya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya. Nanti akan di PMJ, semua yang level di bawah Polda. Namun tetap asistensi Mabes (Polri),” kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Januari 2025.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menekankan Polri, khususnya Divpropam, berkomitmen menindak tegas anggota terduga pelanggar dalam kasus DWP. Tindakan tegas itu dibuktikan dengan pemberian sanksi dalam sidang etik.

“Dalam penegakan kode etik ini, ada pun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentu pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya,” kata Erdi di Mabes Polri, Rabu, 8 Januari 2025.

Dari 14 polisi yang disidang etik, tiga di antaranya dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Lalu, empat dikenakan sanksi demosi delapan tahun dan tujuh lainnya mendapat sanksi demosi lima tahun.

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun.
14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun.

Sidang etik akan dilanjutkan hingga 18 polisi yang diduga terlibat pemerasan diberi sanksi tegas. Hal ini sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Sebanyak 18 polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Divpropam Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban setelah 18 polisi disidang etik.

(Ap)

Pos terkait