Krimsus86.com – Lampung Timur – Rabu, 24 Desember 2025
Warga masyarakat Desa Karya Basuki, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, mempertanyakan pembangunan Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang hingga kini tidak dilengkapi papan informasi transparansi publik.
Saat awak media melakukan kontrol sosial di lokasi pembangunan, ditemukan bahwa proyek pembangunan Gedung Kopdes tersebut tidak memasang papan transparansi yang memuat informasi penting, seperti sumber anggaran, nilai kontrak, pagu anggaran, serta jadwal pelaksanaan pekerjaan. Di lokasi hanya terpasang gambar desain gedung dan penunjuk lokasi Koperasi Merah Putih.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait asal-usul anggaran pembangunan, apakah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau sumber anggaran lainnya. Padahal, apabila pembangunan tersebut menggunakan dana negara, maka sesuai ketentuan seharusnya wajib menampilkan informasi anggaran secara terbuka kepada publik.
Saat dikonfirmasi, salah satu pihak pengawas lapangan bernama Wahyudi menyampaikan melalui sambungan WhatsApp bahwa pemasangan papan balho disebut berasal dari Babinsa TNI.
“Kalau mau jelas, silakan tanyakan langsung ke Babinsa yang punya kewenangan, bukan saya,” ujarnya singkat.
Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana APBN atau APBD wajib menampilkan papan transparansi publik. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa papan informasi harus memuat nama proyek, lokasi kegiatan, sumber dana, nilai kontrak, pagu anggaran, serta waktu pelaksanaan.
Secara umum, pembangunan yang dibiayai dana publik tidak diperbolehkan dilaksanakan tanpa penyediaan informasi yang dapat diakses masyarakat. Pengecualian hanya dapat dilakukan pada proyek tertentu yang bersifat rahasia atau skala kecil, dan harus disertai surat keputusan atau dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan informasi yang beredar, biaya pembangunan fisik satu unit Gedung Kopdes Merah Putih diperkirakan berkisar antara Rp1,5 miliar hingga Rp2,5 miliar per unit. Dalam Rancangan APBN 2026, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sekitar Rp83 triliun untuk pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, setiap koperasi juga disebut dapat memperoleh pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank Himbara, yang sebagian digunakan untuk pembangunan fisik dan sisanya untuk modal kerja.
Dengan besarnya anggaran yang dialokasikan, masyarakat menilai transparansi menjadi hal mutlak. Warga berhak mengetahui penggunaan uang negara agar tidak menimbulkan kecurigaan dan dugaan penyimpangan.
Oleh karena itu, apabila pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Karya Basuki terbukti menggunakan dana APBN atau APBD namun tidak memasang papan transparansi publik atau tidak menyediakan data anggaran yang dapat diakses masyarakat, maka hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
(Redaksi/Tim)






