Warga Ogobayas Minta Inspektorat Audit Dana Desa, Dugaan Kegiatan Fiktif dan Penyalahgunaan BUMDes Mencuat

Krimsus86.com, Parigi Moutong – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Ogobayas, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong. Sejumlah warga meminta Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, menyusul dugaan kegiatan fiktif dan manipulasi laporan pertanggungjawaban.

Salah seorang warga Desa Ogobayas, Suaib, yang juga merupakan mantan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengungkapkan bahwa terdapat anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang diperuntukkan bagi kegiatan infrastruktur pembukaan jalan, sebagaimana telah disepakati dalam musyawarah desa dan ditetapkan dalam dokumen APBDes. Namun hingga kini, kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan.

Berita Lainnya

“Anggaran sudah ditetapkan melalui musyawarah desa dan APBDes, tetapi pelaksanaannya tidak ada. Kami menduga kegiatan tersebut fiktif,” ungkap Suaib.

Selain itu, ia juga menyoroti anggaran penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2025 yang dinilai tidak jelas laporan pertanggungjawabannya. Menurutnya, BUMDes yang seharusnya menjadi motor penggerak perekonomian desa justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“BUMDes terkesan tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan diduga hanya menjadi alat kepentingan oknum tertentu.Pelayanan dan pembangunan desa juga dirasakan tidak merata dan diskriminatif,” tambahnya.

Dugaan tersebut turut dibenarkan oleh seorang mantan Sekretaris Desa Ogobayas periode 2023–2026 yang mengaku tidak pernah dilibatkan secara aktif dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa selama menjabat. Ia menyatakan hanya mengetahui proses penetapan APBDes, namun tidak dilibatkan dalam pelaksanaan maupun pengelolaan kegiatan.

“Selama kurang lebih tiga tahun, saya merasa hanya seperti pajangan. Saya mengetahui anggaran yang ditetapkan, tetapi banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Atas dasar itu, warga meminta Inspektorat Parigi Moutong untuk melakukan audit serta pemeriksaan khusus. Mereka juga mengacu pada Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban koordinasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang berindikasi korupsi.

Warga menegaskan bahwa penyalahgunaan Dana Desa merupakan tindak pidana korupsi, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat disalahgunakan melalui berbagai modus, seperti proyek fiktif, manipulasi SPJ, penggelapan, maupun pencairan dana tanpa pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Tindakan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana berupa penjara, denda, serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Desa Ogobayas untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

Pewarta: Faisal, S.H.

Korwil Sulawesi Tengah

Pos terkait