Krimsus86.com, Parigi Moutong, 11 Februari 2026 — Sejumlah masyarakat melaporkan dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 oleh Pemerintah Desa Ogobayas, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kepada Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong.
Laporan tersebut disampaikan pada 11 Februari 2026 sebagai bentuk permintaan resmi agar Inspektorat melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Masyarakat menilai perlu adanya klarifikasi dan keterbukaan informasi terkait realisasi anggaran desa, guna memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dalam laporan yang diajukan, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan audit investigatif serta memberikan hasil pemeriksaan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan secara bersih dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong diharapkan segera memberikan tanggapan resmi terkait laporan masyarakat tersebut. Media Krimsus86.com akan terus memantau perkembangan penanganan aduan ini serta membuka ruang konfirmasi bagi pihak Pemerintah Desa Ogobayas untuk memberikan klarifikasi.
Pewarta: Kiman
Editor: Media Krimsus86.com






