Warga Bantarwaru Bergerak: Tolak Pemecatan Kadus dan Penggusuran Lahan Produktif
Rabu,23 – 07 – 2025
KRIMSUS86.COM _ (INDRAMAYU JAWABARAT) – Puluhan warga Dusun 2 Walahar dan Cijambe, Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar, menggelar aksi protes dengan mendatangi kantor desa pada Senin (21/7/2025). Mereka menuntut klarifikasi dari Kepala Desa Bantarwaru, Soleh, terkait pemecatan Kepala Dusun (Kasun) 2, Ceceng Samsudin, sekaligus menyatakan penolakan terhadap rencana pembebasan lahan pertanian produktif untuk dijadikan zona industri.
Suasana audiensi di aula kantor desa mendadak memanas ketika warga beramai-ramai mengecam kebijakan kepala desa. Mereka menilai pemberhentian Ceceng Samsudin tidak adil karena sosoknya dianggap selalu berpihak pada kepentingan petani.
“Kadus kami membela warga, kenapa harus diberhentikan? Kami ingin penjelasan yang jelas,” tegas salah seorang warga.
Protes kian menguat ketika warga membahas rencana pembebasan lahan produktif. Lahan yang mereka sebut “urat nadi petani” itu dinilai sangat subur dan mampu menghasilkan panen hingga tiga kali setahun.
“Kenapa harus lahan produktif yang dikorbankan? Masih ada lahan tidur yang bisa dipakai,” ujar salah satu tokoh warga dalam forum terbuka.
Selain itu, muncul dugaan intimidasi terhadap warga yang menolak pembebasan lahan. “Kami hanya ingin mempertahankan tanah warisan orang tua kami. Jangan ada tekanan,” kata seorang warga dengan nada tegas.
Ceceng Samsudin yang diberhentikan dari jabatannya menyatakan dirinya tidak mempermasalahkan keputusan tersebut, namun menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus tetap diutamakan.
“Saya hanya menyalurkan aspirasi warga. Lahan ini penting untuk ketahanan pangan dan mata pencaharian petani. Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Ketua BPD Bantarwaru, Adin, menegaskan pihaknya siap memediasi semua aspirasi warga. “Ada yang setuju, ada yang menolak. Semua harus melalui mekanisme yang benar, termasuk pengajuan keberatan ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Desa Bantarwaru, Saleh membantah bahwa pemecatan Ceceng berkaitan dengan rencana penolakan pembebasan lahan, dirinya menambahkan Pemberhentian tersebut murni lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Kasun selama tiga bulan berturut-turut dan melanggar aturan desa.
Meski begitu, penjelasan ini tak serta-merta meredam amarah warga. Mereka tetap mendesak agar pemecatan Ceceng ditinjau ulang dan rencana pengalihfungsian lahan produktif dibatalkan.
(Wardono.HS.SE)