Wamenkum RI Dijadwalkan Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru bagi Penyidik Polda Sumsel

Krimsus86.com, Palembang – Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, dijadwalkan menghadiri kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bagi penyidik Polda Sumatera Selatan dan jajaran.

Kegiatan tersebut akan digelar di Auditorium Lantai 7 Mapolda Sumsel, pada Rabu, 14 Januari 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., pada Senin (12/1/2026).

Berita Lainnya

Menurut Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, kegiatan sosialisasi ini akan diikuti oleh ratusan peserta, yang terdiri dari para Kapolres, penyidik di lingkungan Polda Sumsel, serta pejabat utama Polda Sumsel.

“Kedatangan Wakil Menteri Hukum RI ke Polda Sumsel bertujuan memberikan pemaparan langsung terkait KUHP dan KUHAP baru. Ini menjadi kesempatan yang sangat berharga bagi jajaran kami untuk memperdalam pemahaman terhadap regulasi yang akan segera diimplementasikan,” ujarnya.

Mantan Kapolresta Pekanbaru Polda Riau tersebut menjelaskan bahwa KUHAP yang saat ini berlaku telah digunakan lebih dari 40 tahun, sehingga dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, kemajuan ilmu hukum, serta perkembangan teknologi saat ini.

Ia menegaskan bahwa keberadaan KUHAP baru menjadi sangat penting agar implementasi KUHP Nasional dapat berjalan secara optimal. Menurutnya, banyak ketentuan dalam KUHP Nasional tidak dapat dilaksanakan secara efektif tanpa adanya pembaruan dalam hukum acara pidana.

Lebih lanjut, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa proses legislasi RUU KUHAP telah berjalan, di mana pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP kepada legislatif pada tahun 2025 lalu. Aturan tersebut beserta regulasi turunannya direncanakan mulai berlaku pada tahun 2026, dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

Ia juga menguraikan bahwa KUHAP baru mengusung paradigma hukum pidana modern, yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Salah satu perubahan penting adalah dibukanya ruang penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara, dengan pengecualian terhadap jenis tindak pidana tertentu.

Selain itu, KUHAP baru juga memperkenalkan perubahan dalam pengaturan alat bukti, di antaranya pengakuan atas pengamatan hakim sebagai bagian dari alat bukti, sepanjang digunakan bersama alat bukti lain seperti keterangan saksi, surat, atau keterangan terdakwa.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh penyidik di lingkungan Polda Sumsel dapat memahami secara komprehensif perubahan regulasi tersebut, sehingga mampu mengimplementasikannya secara profesional dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Wartawan: Darmanli / Robinson

Sumber: Polda Sumatera Selatan

Pos terkait