Krimsus86.com, LAMPUNG TENGAH – Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, memberikan klarifikasi resmi terkait video dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di berbagai platform media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Peristiwa yang diklaim terjadi pada Selasa malam (13/01/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di wilayah Kali Busuk, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, dipastikan tidak pernah terjadi dan merupakan laporan palsu (hoaks).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami menjelaskan bahwa sejak awal laporan tersebut telah mengandung sejumlah kejanggalan.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Dari keterangan yang diberikan ditemukan berbagai kejanggalan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, hingga akhirnya terungkap bahwa peristiwa curas tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi,” ujar AKP Dailami saat dikonfirmasi, Jumat (16/01/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelapor berinisial HP (36), warga Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, justru melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja. Uang senilai Rp300 juta yang sebelumnya diklaim hilang akibat peristiwa curas, ternyata disembunyikan oleh tersangka di bagian kap mobil miliknya, satu unit mobil Grand Livina warna hitam.
Atas perbuatannya, HP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Motif perbuatan tersangka diketahui dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.
“Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya bahwa laporan curas yang dibuat adalah palsu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Terbanggi Besar untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Menutup keterangannya, AKP Dailami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, khususnya yang beredar di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Membuat laporan palsu merupakan tindak pidana dan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Lampung Tengah






