Usulan Bertanda Tangan Bupati Indragiri Hulu Raib, 20 Honorer Jadi Korban Dugaan Maladministrasi Sistem PPPK

KRIMSUS86.COM – Indragiri Hulu, Riau 29 Desember  2025 – Dugaan kejanggalan serius mencuat dalam proses pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Sebanyak 20 tenaga honorer yang sebelumnya telah diusulkan secara resmi dan ditandatangani oleh Bupati Indragiri Hulu, mendadak hilang dari proses lanjutan tanpa kejelasan hukum maupun administrasi.

Dua puluh tenaga honorer tersebut terdiri dari 13 orang dari Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan 7 orang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Ironisnya, hingga kini para honorer mengaku tidak pernah menerima surat pembatalan, surat peringatan (SP 1 atau SP 2), maupun penjelasan tertulis terkait pencoretan nama mereka dari proses PPPK Paruh Waktu.

Berita Lainnya

Para honorer menegaskan bahwa mereka tidak pernah diberhentikan secara prosedural, tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin, serta telah memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai ketentuan, mulai dari masa kerja, pendataan, hingga pengusulan resmi oleh pimpinan daerah.

Dalih terkait absensi yang belakangan mencuat dinilai tidak sah secara administrasi, karena tidak pernah didahului pembinaan maupun peringatan tertulis sebagaimana diatur dalam prinsip Administrasi Pemerintahan dan manajemen kepegawaian.

Adapun 20 tenaga honorer yang dimaksud, yakni:

Ronni Hariandi, Ucok Erlimardani, Muhammad Kamil, Siti Maimunah, Dendi Irawan MY Pebri, Hasbun, Ang Kunjepi, R. Novalia, Shinta Rohmadhini, R. Rila Fransiska, Bagus Aras Stafulloh, R. Berto Saputra, Anand Janti Rahmad Jusa, Rasmi Sofyan, Dandy Endra Elvandary, Indah Khoirunnisa, Supriadi, Rahmad Bagus Alfandi, Fitri Ahyya Yunisha, dan Muhammad Syukrizal.

Salah satu perwakilan honorer menyampaikan keprihatinannya,

“Jika usulan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Daerah saja bisa hilang tanpa penjelasan, lalu di mana kepastian hukum bagi tenaga honorer?”

Kondisi ini memunculkan dugaan maladministrasi serius dan bahkan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam penataan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Publik menilai terdapat ketertutupan dan potensi kebijakan nonprosedural yang merugikan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Atas dasar tersebut, para honorer mendesak:

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk membuka dan menelusuri data usulan PPPK Kabupaten Indragiri Hulu.

Kementerian PAN-RB untuk melakukan evaluasi serta penelusuran terhadap proses penetapan PPPK Paruh Waktu.

Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan dan audit atas dugaan penghilangan hak administrasi tenaga honorer.

Para honorer juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh sistem yang bermasalah. Jika kasus ini dibiarkan, maka reformasi birokrasi dinilai hanya menjadi slogan tanpa makna, sementara tenaga honorer terus menjadi korban kebijakan yang tidak transparan dan tidak berkeadilan.

“Kami telah diusulkan secara resmi dan ditandatangani Bupati. Kami hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum,” tegas para honorer.

Pewarta: Teguh Riau

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait