Krimsus86.com, Namlea, Kabupaten Buru – Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 koperasi di kawasan Gunung Botak menjadi perhatian masyarakat. Kebijakan yang dimaksudkan sebagai langkah legalisasi dan penataan tambang rakyat ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Namun, sejumlah pertanyaan publik terkait transparansi dan implementasi di lapangan turut mengemuka.
Kawasan Gunung Botak selama ini dikenal sebagai wilayah pertambangan emas rakyat yang melibatkan ribuan penambang. Pemerintah melalui mekanisme perizinan IPR berupaya menata aktivitas pertambangan agar sesuai dengan ketentuan hukum, meningkatkan keselamatan kerja, serta meminimalkan dampak lingkungan.
Legalitas dan Ketentuan Hukum
IPR merupakan bagian dari kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pertambangan rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR, dengan sejumlah persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan yang harus dipenuhi oleh pemegang izin.
Koperasi yang memperoleh IPR secara prinsip bertanggung jawab untuk:
Mengelola pertambangan sesuai batas wilayah yang ditetapkan.
Mematuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.
Melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan.
Melibatkan dan memberdayakan masyarakat setempat.
Sorotan Publik dan Harapan Transparansi
Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan transparansi terkait:
Kejelasan domisili dan operasional koperasi penerima IPR.
Keterbukaan struktur kepengurusan dan keanggotaan.
Kepastian bahwa izin tersebut benar-benar diperuntukkan bagi penambang rakyat, bukan untuk kepentingan korporatif terselubung.
Penyelesaian potensi konflik lahan, termasuk yang berkaitan dengan hak masyarakat adat.
Publik juga menyoroti pentingnya pengawasan dari instansi teknis, termasuk Dinas ESDM Provinsi Maluku, guna memastikan bahwa dokumen administrasi yang telah diproses benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Pentingnya Pengawasan dan Keadilan Sosial
Kebijakan legalisasi tambang rakyat sejatinya bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi penambang kecil. Oleh karena itu, implementasi IPR harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat lokal.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat melakukan pengawasan ketat dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan IPR di Gunung Botak. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan, bukan sumber persoalan baru.
Keterbukaan informasi dan dialog dengan masyarakat dinilai sebagai kunci menjaga stabilitas sosial dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai amanat konstitusi, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pewarta: Erwin
Kaperwil Maluku






