Krimsus86.com/KARAWANG —
Malam itu, Kamis (23/10/2025), langit Karawang barat memerah. Suara letupan dan kobaran api dari kawasan industri Kampung Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, memecah keheningan malam. Asap tebal membumbung tinggi, menandai kebakaran hebat yang melahap area PT Dame Alam Sejahtera (DAS), perusahaan pengelola limbah oli yang kini menyisakan bara amarah di hati warga.
Api baru berhasil dijinakkan menjelang dini hari, Jumat (24/10/2025). Namun, ketika fajar tiba, yang tersisa hanyalah puing-puing dan air mata. Sejumlah rumah warga di sekitar lokasi rusak parah—dinding retak, atap runtuh, sebagian bahkan nyaris rata dengan tanah.
Tak berhenti di situ, ceceran limbah oli dari area perusahaan diduga mengalir ke lingkungan sekitar, meresap ke tanah, mencemari lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
“Sawah kami menghitam, airnya berbau menyengat,” tutur salah seorang warga dengan mata berkaca-kaca.
Kemarahan publik pun mencuat. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, tak bisa menyembunyikan kekesalannya. Ia menilai insiden ini bukan sekadar musibah, melainkan buah dari kelalaian dan dugaan pelanggaran izin yang serius.
“Kalau memang izinnya untuk pool mobil, kenapa kemudian dijadikan pengelolaan limbah B3? Ada apa dengan DLH Karawang? Benarkah ada izinnya?” tegas Askun—sapaan akrab Asep Agustian SH.MH Jumat (24/10/2025) sore.
Menurutnya, sekalipun perusahaan itu memiliki izin pengelolaan limbah B3, lokasi yang berdempetan dengan pemukiman penduduk jelas menyalahi prinsip keselamatan dan lingkungan hidup.
“Bagaimana bisa perusahaan seperti itu berdiri rapat dengan rumah warga? Apakah tidak dipikirkan risiko kebakaran, bau limbah, dan pencemaran?” ujarnya geram.
Askun juga mengungkap fakta yang membuatnya semakin gusar: selama tiga tahun terakhir, warga tak pernah menerima kompensasi dari pihak perusahaan. Ironisnya, kompensasi baru muncul setelah kebakaran terjadi.
“Sekali ada kompensasi justru setelah kebakaran. Maksudnya apa? Mau menantang masyarakat? Mau bikin warga marah?” sindirnya tajam.
Ia menegaskan, PT DAS wajib mengganti seluruh kerugian warga—mulai dari rumah yang rusak hingga sawah yang tercemar. Pencemaran limbah oli, kata dia, bukan kerusakan yang sembuh dalam hitungan hari, tetapi luka panjang bagi alam dan kehidupan masyarakat.
“Limbah itu tidak hilang dalam waktu singkat. Butuh waktu lama untuk pulih. Ini bukan perkara ringan,” lanjutnya.
Di akhir pernyataannya, Askun menyerukan langkah tegas aparat penegak hukum. Ia meminta Gakkum dan instansi terkait turun tangan menyelidiki bukan hanya kebakaran di dalam perusahaan, tetapi juga dugaan pencemaran di luar area pabrik.
“Saya mendesak aparat untuk menutup perusahaan itu. Bila terbukti mencemari lingkungan, pemiliknya harus dipenjara,” pungkasnya dengan nada tegas.
Kini, bara api mungkin telah padam. Namun bara kemarahan dan ketidakadilan masih menyala di dada warga Tunggakjati. Mereka hanya ingin satu hal: keadilan untuk rumah yang hangus, sawah yang rusak, dan udara yang kini tak lagi sama.
(Red)*






