Krimsus86.com, Lampung Timur, 3 Maret 2026 – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama enam bulan.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, didampingi Kapolsek Sekampung Udik, IPTU Farhan, menyampaikan bahwa pelaku berinisial AK (41), warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, berhasil diamankan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB tanpa perlawanan.
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, di area peladangan Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Saat kejadian, korban Suyadi (62), warga Pugung Raharjo, tengah duduk di atas sepeda motor sambil menelepon anaknya sepulang dari berkebun. Tiba-tiba, pelaku bersama dua rekannya datang dari arah belakang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis golok.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian punggung dan jari. Warga yang mendengar teriakan korban segera memberikan pertolongan dan membawanya ke RS Mardi Waluyo untuk mendapatkan perawatan medis.
Menindaklanjuti laporan korban, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku. Setelah melalui proses pendalaman, tim memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian salah satu pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV serta sebilah golok yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Berdasarkan hasil pendalaman, pelaku juga diketahui pernah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sekampung Udik pada 9 Juli 2025. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya, termasuk memburu dua rekan pelaku yang masih dalam pencarian.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
Humas Polres Lampung Timur
Pewarta: M. Dahlan






