Tim Resmob Polres Banggai Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan terhadap Gadis 18 Tahun di Luwuk

Krimsus86.com, Banggai – Tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZU (19) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun, di wilayah Kota Luwuk, Selasa (27/1/2026).

Terduga pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, seorang warga Kecamatan Nambo. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah dipan (bangku kecil) di pinggir pantai Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.

Berita Lainnya

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin, saat dikonfirmasi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

“Pada saat kejadian, terduga pelaku menjemput korban usai pulang kerja untuk jalan-jalan di Kota Luwuk. Selanjutnya korban dibawa ke lokasi kejadian,” jelas AKP Nur Arifin.

Setibanya di lokasi, lanjutnya, terduga pelaku diduga melakukan tindakan dengan cara merayu korban sambil menyentuh bagian tubuh sensitif. Korban sempat berusaha menolak, namun pelaku terus memaksa dan menahan tangan korban agar tidak melawan.

“Sehingga terduga pelaku melancarkan perbuatan asusilanya,” ungkap Kasat Reskrim.

AKP Nur Arifin menambahkan, terduga pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, sekitar pukul 14.00 WITA. Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, korban dan terduga pelaku diketahui saling mengenal melalui media sosial dan menjalin hubungan kurang dari satu bulan,” tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku ZU telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Banggai mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dan menjalin hubungan, terutama dengan orang yang baru dikenal, serta tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.

Pewarta: Nofli

Pos terkait