Tim PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Krimsus86.com, Aceh Tenggara – Komitmen Polres Aceh Tenggara dalam melindungi perempuan dan anak kembali dibuktikan. Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka berinisial MK (51) diamankan di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara berdasarkan laporan resmi dari pihak keluarga korban.

Berita Lainnya

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu helai pakaian milik korban dan satu helai pakaian milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait jarimah pemerkosaan dan perbuatan asusila.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak keluarga terhadap kondisi korban, seorang anak perempuan di bawah umur. Kecurigaan muncul setelah korban diantar ke rumah ibu sambungnya, setelah sebelumnya tinggal bersama bapak tirinya. Selama kurang lebih dua bulan, korban diketahui tidak mengalami menstruasi dan sempat pingsan di sekolah, sehingga menimbulkan kekhawatiran pihak keluarga.

Ibu sambung korban kemudian menanyakan kondisi tersebut kepada korban. Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif dan sebelum direncanakan pemeriksaan medis di rumah sakit ibu dan anak, korban akhirnya mengungkapkan peristiwa yang dialaminya. Dengan penuh tangis, korban mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh bapak tirinya dan perbuatan tersebut dilakukan sebanyak lima kali.

Mendapatkan pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Tenggara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Aceh Tenggara berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak, secara profesional, cepat, dan berkeadilan.

Polres Aceh Tenggara juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.

Penulis: Ramadan

Editor: Redaksi

Pos terkait