Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Amankan Terduga Pelaku Pencurian Handphone di Bangkala Barat

Krimsus86.com, Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone di wilayah Kecamatan Bangkala Barat. Pelaku berinisial TA (27) ditangkap pada Minggu, 8 Maret 2026, di Lingkungan Maccini Baji, Kelurahan Bulujaya.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob Aiptu Abd. Rasyad bersama anggota tim.

Berita Lainnya

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban pada akhir Desember 2025.

“Peristiwa terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 Wita, di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Korban bernama Rahul Midon (25), warga Balang Beru, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Jeneponto,” ujar AKP Nurman.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula saat korban berada di kamar kost miliknya dan menyimpan handphone di dalam kamar. Korban kemudian naik ke lantai dua untuk mengobrol dengan tetangganya.

Keesokan harinya, 29 Desember 2025, korban hendak mengambil handphone tersebut karena akan berangkat mengikuti pelantikan PPPK Paruh Waktu. Namun, saat diperiksa, handphone miliknya sudah tidak berada di tempat.

Korban sempat mencoba menghubungi nomor handphone tersebut, tetapi sudah tidak aktif. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Penangkapan Pelaku

Berdasarkan laporan pengaduan yang masuk pada 30 Desember 2025, Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto langsung melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku TA sedang bekerja memanen padi di wilayah Lingkungan Maccini Baji.

“Tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” jelas AKP Nurman.

Modus Operandi

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura menuju WC masjid yang berada di samping kamar kost korban di Jalan Lingkar.

Saat melintas, pelaku melihat pintu kamar korban dalam keadaan sedikit terbuka. Melihat kesempatan tersebut, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil satu unit handphone yang berada di atas kasur serta satu unit handphone lain yang berada di bawah bantal.

“Motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut diduga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kasat Reskrim.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Andi Lukman

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait