Krimsus86.com, Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ME (22) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 Wita di Lingkungan Bontorannu, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 14 Maret 2026 terkait kasus pencurian sepeda motor.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Jeneponto,” ujar AKP Nurman.
Adapun kronologi kejadian bermula pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 00.00 Wita. Korban bernama Musliadi (26), warga Lingkungan Bontorannu, memarkir sepeda motor miliknya, Yamaha Mio Sporty warna putih, di kolom rumah dalam kondisi stang terkunci. Namun, saat korban hendak menggunakannya pada pagi hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Pegasus Resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan ME tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau, satu unit kulkas merek Sharp satu pintu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih tanpa pelat nomor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi. Motif pelaku diduga untuk memperoleh uang yang akan digunakan membeli narkoba.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.
Pewarta: Andi Lukman
Editor: Media Krimsus86.com






