Krimsus86.com, Jeneponto – Aparat kepolisian dari Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto bergerak cepat mengamankan belasan terduga pelaku tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah Kecamatan Binamu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA di Binamu, kurang dari 12 jam setelah kejadian berlangsung. Operasi ini dipimpin oleh Dantim Pegasus Resmob, Abd. Rasyad, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada Selasa (17/3/2026).
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim, Nurman, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
“Tim bergerak cepat setelah menerima informasi terkait keberadaan para pelaku. Dalam waktu kurang dari 12 jam pascakejadian, kami berhasil mengamankan belasan orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengrusakan,” ujarnya.
Peristiwa pengrusakan terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WITA di kawasan Sidenre, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu. Korban, Rahmaeda (48), mengalami kerugian material setelah rumahnya dirusak oleh sekelompok orang yang melempari bangunan dengan batu hingga menyebabkan kerusakan berat pada kaca dan fasilitas rumah lainnya.
Selain itu, seorang warga lainnya, Rusli Dg. Timung, turut menjadi korban dalam insiden tersebut setelah terkena lemparan batu dan mengalami luka-luka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pengrusakan dilakukan secara bersama-sama oleh puluhan orang. Berbekal laporan korban dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Pegasus Resmob segera melakukan pengejaran dan penangkapan di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Binamu.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengrusakan tersebut.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengrusakan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Pewarta: Andi Lukman
Editor: Media Krimsus86.com






